Para
pembaca sekiranya sudah mengetahui apa itu aksara Jawa, ya, aksara atau tulisan
yang digunakan masyarakat etnis Jawa, Sunda, dan Madura pada zaman “Bahasa Jawa
Pertengahan s.d. Bahasa Jawa Baru” sebelum penggunaannya “didepak” oleh aksara
Latin yang dibawa oleh kaum kolonial Belanda. Meskupun dalam hal ini pemerintah
Hindia-Belanda cukup peduli dalam melestarikan aksara Jawa ini (contoh:
terdapat aksara Jawa pada mata uang terawal), namun masyarakat Jawa sendiri
justru meninggalkan penggunaan aksara Jawa ini. Di mana orang Belanda
mengatakan bahwa masyarakat Indonesia (khususnya Jawa) sebagian besar merupakan
“buta huruf”. Ya, namun sangat sempit jika dikatakan buta huruf, karena yang
dimaksud buta huruf oleh pemerintah Hindia-Belanda dan pemerintah Indonesia
adalah buta huruf Latin, sementara menurut penulis, masyarakat Jawa sendiri
pada umumnya TIDAK buta huruf dalam hal aksara/huruf Jawa. Perlu dicatat bahwa
aksara Jawa yang dimaksud tidak hanya sebatas aksara Hanacaraka saja melainkan aksara Kawi dan Pegon (aksara
Hijaiyah yang telah di-Jawanisasi-kan).
Namun
demikian, dikarenakan penggunaan aksara Jawa tidak digunakan dalam tata bahasa
tingkat Nasional, bahkan tingkat daerah sekalipun, maka penggunanya dari waktu
ke waktu, perlahan namun pasti, sirna ditelan perkembangan jaman yang pesat
ini. Dan karena di negara tercinta ini hanya ada satu bahasa resmi atau dalam
bahasa Inggrisnya disebut official
yaitu bahasa Indonesia yang merupakan sebuah bahasa persatuan yang berakar dari
bahasa Melayu dialek Riau, serta banyak kosakata serapan dari bahasa Belanda,
bahasa Inggris, bahasa Sansekerta, bahasa Jawa Kuna, bahasa Jawa Modern, bahasa
Tionghoa dialek Hokkian, bahasa Minangkabau, bahasa Parsi, bahasa Portugal,
bahasa Arab, dan sebagainya, maka penggunaan bahasa & aksara daerah
(khususnya Jawa) semakin sirna karena bahasa-bahasa daerah di Indonesia tidak
dianggap sebagai bahasa resmi di setiap daerahnya masing-masing. Bahkan sampai
saat ini bahasa Jawa menyandang status sebagai bahasa dengan penutur asli
terbesar yang tidak mempunyai status sebagai bahasa resmi.
Aksara
yang indah ini, bersama aksara-aksara indah dari daerah lain, semakin hilang
eksistensinya. Benar, memang aksara daerah seperti aksara Jawa dan Sunda Kuna
masih digunakan pada sebagian plakat jalan, itu saja hanya digunakan di
kota-kota tertentu. Yogyakarta misalnya, sebuah ibukota dari Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta yang sudah jelas-jelas memiliki status “istimewa” dan “otonomi”,
tempat penulis menuntut ilmu selama empat setengah tahun lamanya, penggunaan
aksara Jawa hanya digunakan di plakat jalan, daerah Malioboro, Keraton, dan
sebagian sisi kota Yogyakarta lainnya. Berbeda sekali dengan Surakarta yang
tidak memiliki status sebagai “Provinsi Istimewa”, namun begitu getolnya
menggunakan aksara Jawa, tidak hanya sebatas plakat jalan dan Keraton, namun
hampir semua aspek di pelosok kota Surakarta seperti halte bus, majalah, mall,
gapura, alun-alun (town square) dan sebagainya tanpa malu-malu
menggunakan aksara Jawa, disusul dengan aksara Latin di bawahnya, ya walaupun
menurut penulis, dalam cara menuliskan istilah-istilah asing seperti nama-nama
di mall masih “salah kaprah” namun hal tersebut merupakan gebrakan anyar yang
sangat berani dan nekad. Kalau dapat penulis jabarkan, ingin menangis rasanya
dapat melihat keindahan aksara Jawa masih begitu hidup dan gembur di kota
Surakarta ini.
Sebenarnya
penggunaan aksara Jawa bersama aksara-aksara daerah lainnya merupakan suatu hal
yang sangat penting, namun tergantung dari kesadaran masing-masing, apakah
ingin menggunakannya atau tidak. Karena itu adalah aset negara dan etnis yang
tidak ternilai harganya, jangan sampai begitu diklaim oleh tetangga sebelah
justru baru ribut berkoar-koar namun tanpa memberikan solusi. Jika dilihat dari
dua “tetangga sebelah” tersebut, setiap etnis masih mempertahankan aksaranya
sendiri-sendiri, etnis Melayu yang mempertahankan aksara Jawi-nya, etnis Cina
yang mempertahankan aksara Hanzi-nya, dan etnis India yang mempertahankan
aksara Tamil-nya, namun etnis Jawa yang sudah menjadi warganegara di dua
tetangga sebelah itu seakan hilang identitasnya, banyak yang sudah tidak bisa ngomong Jawa lagi, pun kalau ada
hanyalah sebagian kecil dan itupun sudah tercampur-campur dengan bahasa Melayu,
dan sangat jarang yang bisa menulis dan membaca aksara Jawa (Hanacaraka), walaupun etnis Jawa yang
berdomisili di Indonesia, Suriname, Kaledonia Baru, dan Belanda juga mengalami
hal yang sama seperti yang dialami oleh etnis Jawa di dua tetangga sebelah
yaitu Malaya (Malaysia) dan Tumasik (Singapura), namun setidaknya sebagian
etnis Jawa di Indonesia, Suriname, Kaledonia Baru, dan Belanda masih
mempertahankan bahasa Jawa sebagai bahasa ibu dan mempertahankan estetika dan
karisma budaya Jawa.
Dari
pemahaman-pemahaman diatas, penulis menyimpulkan bahwa penggunaan aksara Jawa
seharusnya diselaraskan dengan perkembangan teknologi yang ada. Misalnya, guru
atau dosen pendidikan bahasa Jawa memanfaatkan kemajuan teknologi dalam hal
mengajar, juga lebih menekankan dalam penggunaan aksara Jawa, atau misalnya
memanfaatkan lembaga-lembaga yang memang bertanggung jawab dalam hal ini untuk
mewajibkan penggunaan aksara-aksara daerah yang ada, bisa pula dengan
menggunakan aksara daerah (dalam kasus ini yaitu aksara Jawa) ketimbang aksara Latin sebagai obyek
dasar dalam penulisan sehari-hari (catatan, pendataan, dsb), tentunya tidak
lepas dari pengertian dasar serta cara penulisan yang baik dan benar, karena
percuma saja jika hanya berembel-embel menggunakan aksara Jawa namun tidak
mengerti tata cara dalam menulis aksara Jawa, dan mungkin bisa juga “menghidupkan
kembali” penggunaan aksara Jawa dalam media, baik itu cetak (majalah, koran,
dsb) maupun visual (Televisi, film, baliho, nama toko, tanda peringatan, internet,
dsb).
Namun
begitu, sebelumnya harus ada sosialisasi terlebih dahulu dalam menyebarkan
pemahaman dan pengertian tentang tata cara penggunaan aksara Jawa yang baik dan
benar.
Yogyakarta, 13 September 2015